Cari Blog Ini

selamat datang di blog saya...

terima kasih sudah klik blog ini...
selamat bergabung...

WAKAF DAN PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT




Ditulis oleh Marpuji Ali   
Monday, 28 December 2009
A.     Muqadimah Dua dekade terakhir kita menyaksikan kebangkitan lembaga-lembaga keuangan Islam di bumi Indonesia. Fenomena ini sungguh menarik bila dikaitkan dengan semakin menguatnya pusaran ekonomi kapitalis-liberal dalam tata ekonomi global. Menjamurnya Bank Muamalat, BMT, dan Bank Syariah yang menginduk pada bank-bank konvensional, asuransi Islam (takaful), lembaga zakat dan lain sebagainya, adalah pertanda awall kebangkitan ekonomi umat. Pemikiran dan usaha-usaha praktis untuk memperkuat basis perekonomian umat masih terus berlanjut. M. Amien Rais, misalnya, mencoba menggulirkan wacana zakat profesi, dan ada yang mengusulkan adanya wakaf produktif atau wakaf tunai sebagai ikhtiar untuk lebih memberdayakan ekonomi umat

Wakaf merupakan salah satu lembaga keuangan Islam di samping zakat, infak dan shadakah  yang berurat berakar di bumi Indonesia. Islam sebagai pesan keagamaan sangat menekankan solidaritas sesama manusia,, persaudaraan, kesamaan nasib sebagai makhluk Allah s.w.t., dan kesamaan tujuan dalam menyembah-Nya. Salah satu manifestasinya adalah melalui lembaga keuangan dan ekonomi dengan tujuan membantu sesama manusia dan sesama umat beriman.
Wakaf adalah menahan harta yang dapat diambil manfaatnya tanpa musnah seketika dan untuk penggunaan yang mubah, serta dimaksudkan untuk mendapatkan keridhaan Allah swt. Atau dengan kalimat lain, wakaf ialah menahan asal dan mengalirkan hasilnya. Dengan cara demikian, harta wakaf dapat dipergunakan untuk kepentingan publik dan kemaslahatan umum secara berkelanjutan tanpa menghilangkan harta asal.
Hukum-hukum yang menyangkut pengelolaan wakaf, disamping peribadatan dan perorangan, dilaksanakan secara konsisten di kalangan umat Islam. Semangat berwakaf ini pada zaman klasik terbukti mampu menciptakan suasana yang kondusif untuk bangkitnya intelektualisme muslim sehingga Islam mencapai puncak kegemilangannya. Belakangan, Max Weber malah menuding lembaga keagamaan wakaf menyebabkan modal pada umumnya menjadi statis, sejalan dengan jiwa ekonomi kuno, yang mempergunakan kekayaan yang telah terkumpul sebagai sumber peminjaman, bukan sebagai modal yang terus-menerus diperbesar.
Terlepas dari penilaian Max Weber, Abdul Hai Farooqi menandaskan bahwa prinsip-prinsip perekonomian Islam ada dua. Pertama, dalam kehidupan individu, Islam bertujuan menciptakan kondisi-kondisi yang adil agar setiap individu cukup mampu menempuh kehidupan yang bersih dan layak. Kedua, dalam lingkungan masyarakat, segala daya upaya harus dikerahkan untuk mencapai keseimbangan antara individu dan masyarakat untuk mencapai jalan tengah antara perbedaan tajam dalam ekonomi. Pranata wakaf, sebagai salah satu sendi perekonomian Islam, juga tidak bisa lepas dari prinsip-prinsip ekonomi Islam sebagaimana dikemukakan farooqi di atas.
Lahirnya Undang-undang Republik Indonesia No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf diarahkan untuk memberdayakan wakaf yang merupakan salah satu instrumen dalam membangun kehidupan sosial ekonomi umat Islam. Kehadiran Undang-undang wakaf ini menjadi momentum pemberdayaan wakaf secara produktif, sebab di dalamnya terkandung pemahaman yang komprehensif dan pola manajemen pemberdayaan potensi wakaf secara modern.
Apabila dalam perundang-undangan sebelumnya, PP No.28 tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik, konsep wakaf identik dengan tanah milik, maka dalam Undang-undang wakaf yang baru ini konsep wakaf mengandug dimensi yang sangat luas. Ia mencakup harta tidak bergerak maupun yang bergerak, dan penggunaannya tidak terbatas untuk pendirian tempat ibadah. Pemahaman demikian jelas suatu perubahan yang sangat revolusioner dan jika dapat direalisasikan akan memiliki akibat yang berlipat ganda, terutama dalam kaitannya dengan pemberdayaan ekonomi umat Islam.
Namun usaha ke arah itu jelas bukan pekerjaan yang mudah. Umat Islam Indonesia selama ratusan tahun sudah terlanjur mengidentikkan wakaf dengan (dalam bentuk) tanah, dan pada umumnya lebih nyaman kalau diperuntukkan untuk masjid atau mushala. Dengan demikian, UU No. 41 tahun 2004 diproyeksikan sebagai sarana rekayasa sosial (social engineering), melakukan perubahan-perubahan pemikiran, sikap dan perilaku umat Islam agar senafas dengan semangat UU tersebut.  

A.      Wakaf

1.      Landasan amalan wakaf
Tidak ditemukan satu ayat pun dalam Al-Qur’an yang secara spesifik berbicara tentang masalah wakaf. Meski demikian, dalam pandangan Ahmad Azhar Basyir, ayat-ayat Al-Qur’an yang memerintahkan orang berbuat kebaikan dapat menjadi dasar umum amalan wakaf, sebab amalan wakaf termasuk salah satu macam perbuatan yang baik. Beberapa ayat Al-Qur’an yang melandasi amalan wakaf di antaranya adalah:
…Belanjakanlah dari harta bendamu yang suci… (QS Al-Baqarah: 267).
…Tidak termasuk orang yang baik sehingga membelanjakan harta yang dicintainya…(QS. Ali Imran: 92)
Kalau dalam Al-Qur’an tidak ditemukan dalil spesifik tentung masalah wakaf, sumber hukum kedua dalam Islam: Sunnah, menjelaskan secara gamblang. Hadits itu diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim berasal dari ibnu Umar r.a. yang menceritakan bahwa pada suatu hari sahabat Umar r.a. datang kepada nabi s.a.w. untuk minta nasehat tentang tanah yang diperolehnya di Khaibar (daerah yang amat subur di Madinah), sebaiknya dipergunakan untuk keperluan apa, yang kemudian oleh Nabi s.a.w. dinasehatkan: Bila kamu mau, tahanlah pokoknya dan sedekahkanlah hasilnya. Ibnu mengatakan bahwa Umar mengikuti nasehat Nabi itu. Hadits ini merupakan landasan bagi amalan wakaf.

2.      Perkembangan Wakaf di Indonesia
Keberadaan wakaf, khususnya wakaf tanah, di Nusantara ini sudah dilakukan semenjak lahirnya komunitas-komunitas muslim. Lembaga wakaf muncul bersamaan dengan lahirnya masyarakat muslim, sebagai  sebuah komunitas pada umumnya memerlukan fasilitas-fasilitas peribadatan dan pendidikan untuk menjamin kelangsungannya. Fasilitas-fasilitas itu dapat terpenuhi dengan cara wakaf, baik berupa tanah, bahan bangunan, maupun sumbangan tenaga.
G.F. Pijper melukiskan penglihatannya tentang praktek wakaf di Indonesia sebagai berikut:
Masjid menurut hukum Islam merupakan suatu wakaf, yaitu sebuah “lembaga ketaatan”. Wakaf itu tidak boleh diperjualbelikan, digadaikan, diwariskan dan dihadiahkan…
Karena masjid itu mempunyai sifat wakaf, berarti masjid itu selama-lamanya harus digunakan untuk beribadah oleh orang Islam. Sebuah masjid tidak boleh dibongkar kecuali dengan tujuan pembongkaran dan tidak boleh dipindahkan. Sebuah tempat yang memiliki masjid jika ditinggalkan oleh penduduknya sehingga masjid itu tidak digunakan lagi untuk beribadah, maka dilarang juga (haram) untuk dirusak atau dibongkar….

Kesaksian Pijper di atas tidak hanya menunjukkan keberadaan kelembagaan wakaf, tapi juga sikap kaum muslim Indonesia terhadap harta wakaf. Mereka pada umumnya sangat hati-hati dalam memperlakukan harta wakaf, untuk melihat kehati-hatiannya itu mari kita ikuti kembali pemaparan Pijper:
Aturan pembongkaran masjid menurut hukum Islam memang dikenal di sini. Di pulau Jawa kerapkali kita melihat di sisi masjid, di bawah sebuah atap, terdapat setumpuk bahan hasil pembongkaran yang berasal dari masjid lama. Di Sendangduwur, dekat Pacitan, Jawa Timur, masih ada bagian-bagian bangunan yang terbuat dari kayu yang berasal dari masjid lama yang dibongkar dan masih tetap berada pada di sisi masjid yang baru. Beberapa orang juga menjaga agar penggantian masjid lama dengan masjid baru, bahan-bahan dari masjid lama yang masih dapat dipakai dimasukkan dalam bangunan masjid yang baru…
Pada pemugaran masjid Demak di tahun 1926 dan berikutnya, potongan-potongan kayu yang sudah tidak dapat dipakai dipotong kecil-kecil dan dibuat jimat. Ini merupakan praktek takhayul yang tidak berdasarkan hukum fiqih…

Perlakuan yang berbeda-beda dalam pengelolaan wakaf tersebut dapat dipahami, karena para pemuka keagamaan tersebut memiliki referensi kitab atau buku fiqih yang tidak sama. Ini adalah salah satu kelemahan dari tidak adanya perundang-undangan yang secara khusus mengatur tentang wakaf. Kelemahan lainnya ialah tidak terlindunginya harta wakaf, karena pelaksanannya masih sangat sangat sederhana sekali. Pelaksanaanya cukup diikrarkan kepada Nazir disaksikan oleh beberapa orang saksi, dan telah dianggap bereslah pelaksanaan wakaf tersebut. Tidak ada bukti otentik hitam di atas putih sebagai bukti administrasi, sehingga begitu pihak-pihak terkait tidak ada maka generasi penerusnya kebingungan, dan tidak sedikit yang kemudian menimbulkan sengketa. 
Meskipun wakaf telah menjadi lembaga keagamaan yang sangat tua, namun masalah tersebut sampai demikian lama tidak diatur dalam perundang-undangan negara.  Sampai kemudian lahir Hukum Agraria Nasional sebagaimana tertuang dalam Undang-undang No.5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, dan pertauran-peraturan lain sebagai tindak lanjutnya. Dengan Undang-undang No.5 tahun 1960 ini masalah wakaf tanah memiliki landasan hukum yang kuat.
Di dalam salah satu konsideran UU No.5 tahun 1960 tentang Pertauran Dasar Pokok-Pokok Agraria dijelaskan, ‘bahwa berhubung dengan apa yang tersebut dalam pertimbangan di atas perlu adanya hukum agraria nasional, yang berdasarkan atas hukum adat tentang tanah, yang sederhana dan menjamin kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia, dengan tidak mengabaikan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama”.
Berkaitan dengan perwakafan tanah, UU No.5 tahun 1960 Bab XI tentang Hak-hak tanah untuk keperluan suci dan sosial, pasal 49 menjelaskan:
(1)      Hak milik tanah badan-badan keagamaan dan sosial sepanjang dipergunakan untuk usaha dalam bidang keagamaan dan sosial diakui dan dilindungi. Badan-badan tersebut dijamin pula akan memperoleh tanah yang cukup untuk bangunan dan usahanya dalam bidang keagamaan dan sosial.
(2)      Untuk keperluan peribadatan dan keperluan suci lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 dapat diberikan taah yang dikuasai langsung oleh Negara dengan hak pakai.
(3)      Perwakafan tanah milik dilindungi dan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah yang melindungi dan mengatur tentang perwakafan tanah milik baru lahir 17 tahun kemudian, yakni dengan diundangkannya PP No 28 tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik. Belakangan juga muncul Instruksi Presiden RI No. 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia yang terdiri atas tiga buku, buku ketiga adalah masalah hukum wakaf. Kemunculan KHI ini sangat strategis sebagai pedoman pengadilan agama dalam memutuskan masalah-masalah wakaf yang muncul di masyarakat. Meski demikian, ia belum memadai untuk menampung berbagai perkembangan pemikiran dan praktek wakaf umat Islam kontemporer di Indonesia.
Undang-undang No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf, merupakan tonggak awal bergulirnya realisasi wakaf produktif sebagai basis pemberdayaan ekonomi umat. Salah satu pertimbangan diundangkannya UU tersebut adalah ‘bahwa lembaga wakaf sebagai pranata keagamaan yang memiliki potensi dan manfaat ekonomi perlu dikelola secara efektif dan efisien untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umat’.

3.      Pemahaman Wakaf dalam UU No. 41 tahun 2004
Dalam kajian hukum Islam, masalah wakaf masuk dalam wilayah muamalat. Dengan mengutip pendapat Musthafa Ahmad Az-Zarqa’, Ahmad Azhar Basyir merinci ruang lingkup hukum Islam menjadi 7 (tujuh) aspek: hukum ibadat, hukum keluarga, hukum muamalat, hukum tata negara dan tata pemerintahan, hukum pidana, hukum antar negara, hukum sopan santun (adab). Hukum muamalat adalah hukum-hukum yang berhubungan dengan pergaulan hidup dalam masyarakat mengenai kebendaan dan hak-hak serta penyelesaian persengketaan-persengketaan, seperti perjanjian jual-beli, sewa-menyewa, utang-piutang, gadai, hibah, wakaf dan sebagainya.
Ayat-ayat tentang hukum di dalam al-Qur’an hanya sedikit, 368 ayat dari keseluruhan ayat al-Qur’an 6360 atau sekitar 5,8%. Dari jumlah itu porsi pembahasan tentang perekonomian (muamalat) mencapai 70 ayat. Besarnya ayat tenang masalah tersebut, menurut Harun Nasution karena kemakmuran materil individu dan keluarga merupakan syarat yang penting bagi terwujudnya masyarakat yang baik.
Di samping dari sudut hukum Islam, masalah wakaf juga bisa dikaji dari perspektif  hukum positif, yaitu perundang-undangan negara Republik Indonesia. Ini dapat dilakukan, karena masalah wakaf sudah menjadi bagian integral hukum nasional melalui serangkaian perundang-undangan yang telah di sahkan. Secara normatif itu bisa dilakukan, mengingat perangkat pengembangan hukum nasional mencakup tiga unsur, yaitu hukum Adat, hukum Barat, dan hukum Islam. Wakaf bersumber dari hukum Islam yang telah dikontekstualisasikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Islam Indonesia kontemporer.
Tulisan ini memilih model pendekatan kedua, yakni penglihatan dari hukum positif. Hal ini bisa dilakukan karena masalah wakaf adalah bagian hukum Islam yang telah terkompilasi, dikodifikasi, dan juga mengalami positifisasi dalam hukum nasional. Sebagai hukum positif ketentuan hukumnya mengikat para pihak yang bersentuhan dengan wakaf di negara Indonesia. Sebelum menjadi hukum positif, tiap komunitas muslim menjalankan perwakafan sesuai dengan pemahaman hukum Islam yang dimiliki sehingga terjadi keragaman praktek wakaf.  
Sebagai gambaran begitu banyaknya pendapat berkaitan dengan masalah wakaf. Kami selipkan pendapat-pendapat mereka. Keragaman ini pada urutannya melahirkan implikasi hukum wakaf yang berbeda pula. Mulai dari masalah konsep, rukun, syarat,  macam, dan bagaimana cara pengelolaannya.
Terdapat dua istilah bahasa Arab yang biasanya digunakan dalam kajian wakaf, al-waqf dan al-habs yang memiliki makna yang sama, yaitu menahan. Secara istilahi definisi wakaf sangat beragam, para ulama sepertinya memiliki pengertian sendiri-sendiri ketika membahasnya. Beberapa definisi tersebut perlu dimunculkan sebagai suatu pembanding. Untuk definisi wakaf menurut ulama klasik kami kutipkan dari disertasi Muhammad Abid Abdullah Al-Kabisi:
o       Imam Nawawi mendefinisikan wakaf dengan, “menahan harta yang dapat diambi manfaatnya bukan untuk dirinya, sementara benda itu tetap ada dan digunakan manfaatnya untuk kebaikan dan mendekatkan diri kepada Allah”.
o       Syaikh Syihabuddin Al-Qalyubi mendefinisikannya dengan, “menahan harta untuk dimanfaatkan dalam hal yang dibolehkan dengan menjaga keuntungan harta tersebut”.
o       Al-Murghinany mendefinisikan wakaf dengan, ‘menahan harta di bawah tangan pemiliknya disertai pemberian manfaat sebagai sedekah”.
o       Ibnu Arafah mendefiniskan akaf adalah “memberikan manfaat sesuatu pada batas waktu keberadaannya bersamaan tetapnya wakaf dalam kepemilikin si pemberinya meski hanya perkiraan (pengandaian)”.
Setelah mencermati sekian banyak definisi, Al-Kabisi lebih memilih pengertian wakaf sebagaimana Hadits Nabi s.a.w. kepada Umar bin Khatab, bahwa wakaf adalah “menahan asal dan mengalirkan hasilnya”.
Definisi wakaf menurut Undang-undang Republik Indonesia No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf, bab I pasal 1 ayat (1) adalah  “perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah”.
Dalam pasal 5 UU No. 41/2004 dijelaskan bahwa ‘wakaf berfungsi mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum’. Pasal 6 UU No. 41/2004 menyebutkan bahwa ‘wakaf dilaksanakan dengan memenuhi unsur wakaf sebagai berikut: a. Wakif; b. Nazir; Harta benda Wakaf; d. Ikrar Wakaf; e. peruntukan harta benda wakaf; f jangka waktu wakaf’.
  
B.      Pemberdayaan Ekonomi Umat

1.      Islam dan masalah kemiskinan
Saat ini bangsa Indonesia menghadapi dua tantangan pokok dalam usaha menjalankan roda pembangunan. Kesenjangan yang semakin melebar antara golongan kaya dan golongan miskin di satu sisi, dan kecenderungan meningkatnya ketergantungan kaum miskin kepada pemilik modal dan ketergantungan Indonesia kepada negara maju di sisi yang lain. Adi Sasono menambahkan, sedikitnya ada empat permasalahan dasar pergerakan dakwah Islam. Pertama, masalah kemiskinan baik dari sisi ekonomi maupun keterbatasan sarana dan kebutuhan fisik yang pada urutannya melahirkan “budaya kemiskinan”. Kedua, sebagai akibat dari lilitan kemikinan mendorong munculnya gejala keterbelakangan. Ketiga, munculnya sikap eksklusif dan involutif. Terakhir, lemahnya kelembagaan penampung partisipasi dan lemahnya mekanisme kerjasama untuk melancarkan perjuangan sistematis.
Sikap umat Islam dalam melihat persoalan kemiskinan beragam. Mansour Fakih memetakannya ke dalam empat sudut pandang, yakni perspektif tradisionalis, modernis, revivalis dan transformatif. Dalam penglihatan kaum tradisionalis, permasalahan kemiskinan umat adalah ketentuan dan rencana Tuhan. Kemiskinan dipandang sebagai ujian atas keimanan. Di sisi lain, pemikiran modernis menilai bahwa permasalah  kemiskinan dan keterbelakangan pada dasarnya berakar pada persoalah karena ada yang salah dari sikap mental, budaya atau teologi mereka. Oleh karena itu, agar keluar dari lembah kemiskinan umat Islam harus mengubah pemikiran dan sikap keagamaan sesuai dengan semangat modernitas.
Bagi penganut paham revivalis kemiskinan terjadi disebabkan karena semakin banyak umat Islam yang justru memakai ideologi atau “isme” lain sebagai dasar pijakan tinimbang menggunakan Al-Qur’an. Untuk menanggulangi kemiskinan, menurut mereka adalah dengan cara keluar dari belenggu ideologi di luar Islam (baca: sekuler) dan kembali pada landasan Islam, A-Qur’an dan Sunnah Nabi. Sedangkan pemikiran transformatif percaya bahwa kemiskinan rakyat disebabkan oleh ketidakadilan sistem dan struktur ekonomi, politik dan kultur yang tidak adil. Oleh sebab itu, agenda mereka adalah melakukan transformasi terhadap struktur melalui penciptaan relasi yang secara fundamental baru dan lebih adil dalam bidang ekonomi, sosial-politk dan budaya. 
Menurut Sajogyo garis kemiskinan paling tepat diukur dari kecukupan pangan, atau “penghasilan senilai harga beras”. Untuk rumah tangga daerah pedesaan senilai 240 kg beras per orang setahun, dan 360 kg beras per orang setahun untuk rumah tangga perkotaan. Jadi kalau harga beras saat ini 3.300,- per  1 kg, di kalikan 240 (untuk pedesaan) diperoleh angka 792.000,-. Penduduk yang penghasilan per-kepalanya tidak mencapai itu bisa dikategorikan sebagai penduduk miskin. 

2.      Dakwah dan pemberdayaan ekonomi umat
Melihat peta bumi masalah kemiskinan sebagaimana digambarkan di atas, perlu dipikirkan media dakwah yang paling relevan untuk mengentaskannya. Dalam situasi demikian, menurut Ace Partadiredja, medium dakwah yang efektif adalah dengan pendekatan enam kebutuhan pokok (basic need) manusia: makanan, pakaian, permukiman, pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan. Dakwah lewat pemenuhan kebutuhan pokok adalah suatu program dakwah dengan jalan pemenuhan kebutuhan makan sehat dan bergizi, pakaian yang menutupi aurat, perumahan beserta lingkungannya yang bersih dan sehat, pendidikan yang terjamin dan terjangkau, kesehatan yang terpelihara, dan pekerjaan yang halal dan terhormat dan memberikan pendapatan yang memadai.
Dakwah lewat pemenuhan kebutuhan pokok sudah tentu tidak dengan cara langsung memberikan ‘ikan’ kepada kaum miskin, karena akan semakin menambah ketergantungan. Tetapi dengan cara membuat ‘kail’ sekaligus ‘sungai’/’lautan’ sistem ekonomi berkeadilan sehingga memungkinkan mereka dapat mengais nafkah hidup secara mandiri dan bermartabat.
Adi Sasono menawarkan orientasi strategi pengembangan masyarakat melalui tahap-tahap sebagai berikut. Pertama, dimulai dengan mencari kebutuhan masyarakat, baik yang secara obyektif memang memerlukan pemenuhan maupun yang dirasakan masyarakat setempat perlu mendapat perhatian. Kedua, bersifat terpadu, berbagai aspek kebutuhan masyarakat tersebut dapat terjangkau oleh program dan melibatkan berbagai unsur dalam masyarakat. Ketiga, memakai pendekatan partisipatif dari bawah, sehingga ide yang lahir benar-benar hasil kesepakatan masyarakat sendiri. Keempat, melalui proses sistematika pemecahan masalah. Kelima, menggunakan teknologi yang sesuai dan tepat guna. Keenam, program dilaksanakan melalui tenaga lapangan yang bertindak sebagai motivator. Terakhir, azas swadaya dan kerjasama masyarakat.

C.     Wakaf (Uang) untuk Pemberdayaan Ekonomi Umat
Di muka telah disinggung sekilas perkembangan pemikiran wakaf dalam konteks perundang-undangan di Indonesia. Peraturan Pemerintah No.28 tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik masih memahami wakaf sebatas tanah milik. Di dalam pasal 1 ayat (1) PP tersebut dijelaskan, ‘wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta kekayaan yang berupa tanah milik dan melembagakannya untuk kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran agama Islam’.
Sedangkan dalam Undang-undang Wakaf No. 41 tahun 2004, harta benda wakaf digolongkan menjadi dua, benda tidak bergerak dan benda bergerak, tidak terbatas pada tanah milik. Pasal 16 ayat (1) menandaskan bahwa ‘harta benda wakaf terdiri dari: a. benda tidak bergerak; dan benda bergerak’. Selanjutnya dalam ayat (2) diterangkan bahwa ‘benda tidak bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.       hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan yang berlaku baik yang sudah maupun yang belum terdaftar;
b.      bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c.       tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah;
d.      hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e.       benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku’.
Dalam ayat (3) dijelaskan bahwa ‘benda bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf adalah harta benda yang tidak bisa habis karena dikonsumsi, meliputi:
a.       uang;
b.      logam mulia;
c.       surat berharga;
d.      kendaraan;
e.       hak atas kekayaan intelektual
f.        benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wakaf benda bergerak seperti uang dan surat berharga memiliki fleksibilitas (keluwesan) dan kemaslahatan besar yang tidak dimiliki oleh benda lain, serta tidak mengenal batas pendistribusian. Pada wakaf tanah, yang dapat menikmati harta wakaf tanah dan bangunan hanya rakyat yang berdomisili di sekitarnya. Di sebelah lain, rakyat miskin sudah tersebar luas di seluruh pelosok Indonesia, sehingga dibutuhkan sumber pendanaan baru yang tidak terikat ruang dan waktu. Wakaf uang atau harta bergerak lain, adalah salah satu alternatifnya.
Mengingat demikian pentingnya masalah wakaf uang dalam konteks keberdayaan ekonomi umat, MUI pada tanggal 11 Mei 2002 mengeluarkan fatwa tentang masalah tersebut. Ada lima butir keputusan MUI, yaitu:
1.      Wakaf Uang (cash wakaf/waqf al-Niqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
2.      Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.
3.      Wakaf Uang hukumnya jawas (boleh).
4.      Wakaf Uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’iy.
5.      Nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.
Sepintas wakaf uang itu sama dengan lembaga penghimpun keuangan lain semacam zakat, infak dan sedekah (ZIS). Titik perbedaan wakaf uang dengan lembaga keuangan Islam lain adalah pada uang pokoknya yang akan diinvestasikan terus-menerus, baru kemudian keuntungan investasi itu dipakai untuk mendanai kebutuhan rakyat miskin. Sedangkan pada ZIS uangnya bisa saja langsung dibagi-bagikan kepada pihak-pihak yang berhak.
Salah satu keunggulan wakaf uang ialah bersifat fleksibel dan tidak mengenal batas pendistribusian. Di luar itu, wakaf uang juga memiliki beberapa manfaat dan keunggulan, yaitu: (1) jumlah wakaf bisa bervariasi memungkinkan lebih banyak orang berwakaf; (2) aset-aset wakaf berupa tanah-tanah kosong bisa dimanfaatkan, baik dengan mendirikan bangunan maupun diolah menjadi lahan pertanian; (3) bisa dimanfaatkan untuk membantu lembaga pendidikan yang kekurangan dana; dan (4) umat Islam bisa mandiri dalam mengembangkan lembaga pendidikannya
Penggalakan wakaf uang di kalangan umat Islam bertujuan untuk:
1.      Melengkapi perbankan Islam dengan produk wakaf uang berupa sertifikat berdenominasi.
2.      Membantu penggalangan tabungan sosial melalui Sertifikat Wakaf Tunai.
3.      Meningkatkan investasi sosial dan mentransformasinya menjadi modal sosial untuk membantu pengembangan pasar modal.
4.      Menggugah kesadaran orang kaya untuk berbagi kepada sesama yang kurang mampu.
Menurut Achmad Tohirin, sebagaimana dikutip Abdul Ghofur Anshori dalam mempraktekan wakaf uang harus diperhatikan tiga hal. Pertama, bagaimana metode penghimpunan dana yang efektif sehingga dana umat dapat termobilisasi, model sertifikasi adalah alternatif yang paling memadai. Kedua, pengelolaan dana yang terhimpun secara baik sehingga memberi hasil yang optimal, yakni dengan cara diinvestasikan pada usaha-usaha produktif. Ketiga, hasil investasi wakaf uang dapat didistribusikan untuk program penyantunan (charity), pemberdayaan (enpowerment), investasi sumber daya insani, dan investasi infrastruktur.
Sesuai dengan ketentuan UU wakaf No.41/2004, pasal 22, Harta benda wakaf hanya bisa diperuntukkan bagi: a. sarana dan kegiatan ibadah; b sarana dan kegiatan pendidikan dan kesehatan; c. bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, dan beasiswa; d. kemajuan dan peningkatan ekonomi umat Islam; dan e. kemajuan dan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.
Pada titik ini posisi nazhir, pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai peruntukannya, amat menentukan. Idealnya  nazhir bukan hanya orang atau badan hukum yang memiliki kemampuan agama, tetapi juga punya keahlian dalam melihat peluang-peluang usaha produktif sehingga harta benda wakaf benar-benar berkembang secara optimal. Di luar itu, strategi pendistribusian hasil wakaf juga dapat dialokasikan untuk meningkatkan kualitas umat Islam baik secara spiritual maupun material.
Sasaran pendistribusian hasil harta benda wakaf, termasuk wakaf uang, adalah untuk kaum miskin, dan kaum pinggiran lainnya. Merujuk pada pembagian yang dilakukan Kuntowijoyo, sebagaimana dikutip Amir Fanzuri, mereka yang miskin ini terdiri atas: 1) yang tidak dapat memiliki kapasitas produktif, yaitu mereka yang tidak memiliki keahlian, modal dan tanah sehingga mereka tidak memiliki pekerjaan, dan dengan demikian tidak memiliki pendapatan; 2) yang tidak memiliki kapasitas distributif, yakni mereka yang memiliki pekerjaan, tanah ataupun modal, tetapi pendapatannya tidak mencukupi untuk hidup secara layak.
Distribusi hasil wakaf  uang memang bisa diarahkan pada program penyantunan (charity) kaum miskin, tapi sebaiknya itu dilakukan bila keadaannya benar-benar mendesak. Sebab, dengan program itu sekali pakai modal akan habis. Sebisa mungkin keuntungan investasi wakaf uang dipakai untuk program pemberdayaan (enpowerment) rakyat miskin sehingga modal dapat digunakan secara berkelanjutan, bahkan kalau memungkinkan modal itu bisa diputar ke orang lain yang juga membutuhkan, baik dalam rangka memperkuat kapasitas distributif ataupun sebagai modal awal untuk memulai sebuah usaha (kapasitas produktif).
Strategi pemberdayaan ekonomi bagi umat yang tidak memiliki kapasitas produktif, tidak mempunyai keahlian (skill), modal dan tanah sehingga mereka belum memiliki usaha, dapat ditempuh melalui langkah-langkah sebagai berikut:
1.      Pelatihan usaha, bertujuan untuk memberikan wawasan yang luas tentang kewirausahaan secara aktual dan komprehensif sehingga mampu memunculkan motivasi dan soirit berwirausaha.
2.      Pemagangan. Setelah memiliki pemahaman dan motivasi kewirausahaan, maka dibutuhkan keterampilan. Itu bisa diperoleh melalui kegiatan magang di dunia usaha yang akan diterjuninya. Learning by doing.
3.      Penyusunan proposal. Menyusun proposal secara realistis berdasarkan pengalaman empiris perlu dimiliki untuk mengindari penyimpangan sehingga bisa meminimalisir kerugian.
4.      Permodalan sangat penting untuk memulai dan mengembangkan usaha. Dalam hal ini harus dicari lembaga keuangan yang dapat meminjami uang dengan bunga/bagi hasil seringan mungkin. Jangan sampai keuntungan yang diperoleh habis untuk membayar utang.
5.      Pendampingan, berfungsi sebagai pengarah dalam melaksanakan kegiatan usahanya sehingga mampu menguasai dan mengembangkan usahanya dengan mantap.
6.      Membangun jaringan bisnis. Tahapan ini sangat berguna untuk memperluas pasar sehingga produk-produknya dapat dipasarkan ke daerah-daerah lain. Dengan jaringan ini akan melahirkan net-working bisnis umat Islam yang tangguh. 
Demikianlah langkah-langkah pemberdayaan ekonomi untuk umat yang belum memiliki usaha permanen, benar-benar dimulai dari titik nol. Ini berbeda dengan model pemberdayaan ekonomi bagi umat yang telah memiliki kapasitas distributif, telah memiliki usaha. Strategi pemberdayaan ekonomi umat yang telah memiliki rintisan usaha, menurut Musa Asy’ari, dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut:
1.      Membantu akses permodalan, diawali dari pembimbingan penyusunan proposal yang memadai sehingga mampu meyakinkan pihak lembaga keuangan untuk mengucurkan dananya.
2.      Menertibkan administrasi keuangan. Masalah administrasi adalah titik lemah para pelaku usaha kecil dan menengah; tidak ada catatan transaksi jual-beli, campur aduk keuangan usaha dengan rumah tangga dan lain-lain. Harus ada bimbingan untuk menertibkan administrasi keuangan sehingga bisa diaudit sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi modern.
3.      Memperbaiki manajemen usaha. Meski usahanya masih kecil, jumlah karyawan sedikit, dan jangkauan pemasaran masih lokal, namun harus dikelola dengan manajemen yang sehat.
4.      Memperluas pemasaran. Pemasaran menjadi kendala yang serius bagi usaha kecil dan menengah dalam melempar produk-produknya ke masyarakat, karena tidak tersedia dana iklan. Oleh karena itu ethos kerja harus senantiasa dipompa, informasi tentang peluang-peluang pasar baru harus di sediakan, dan pengembangan jejaring sesama usaha kecil dan menengah.
5.      Teknis produksi, maksudnya kualitas produk harus dijaga terus-menerus seirama dengan tuntutan pasar. Kualitas produk harus benar-benar dijaga meskipun sudah laku di pasar.
6.      Teknologi, baik teknologi produksi maupun teknologi informasi harus dimanfaatkan secara optimal sehingga dapat menstimulasi peningkatan kualitas produksi.
Kerja-kerja pemberdayaan ekonomi umat, sebagaimana dijelaskan di muka, tidak dilakukan dalam ruang sosial-ekonomi-politik yang hampa. Pengelola harta benda wakaf di samping menguasai langkah-langkah pemberdayaan ekonomi umat, juga dituntut kemampuannya dalam membaca realitas sosial budaya-ekonomi-politik yang melatari umat Islam. M. Habib Chirzin menengarai sedikitnya ada tiga model pembacaan atas realitas sosial yang pada urutannya melahirkan paradigma pengembangan masyarakat yang berbeda pula, yaitu: filantropis, reformis, dan revolusioner.
Kelompok Filantropis berkeyakinan bahwa posisi dan situasi masyarakat yang miskin dan terbelakang itu dapat diubah lewat upaya kemanusiaan, tanpa mengubah kelembagaan dan struktur masyarakat. Upaya kemanusiaan secara evolutif akan meningkatkan kondisi sosial, ekonomi dan budaya masyarakat. Asumsi dasar kelompok ini adalah bahwa upaya untuk meningkatkan kondisi masyarakat itu berada di dalam matriks dalam kelembagaan dan struktur masyarakat yang ada, dengan cara upaya semata-mata humanitarian murni.
Kelompok Reformis berpendirian bahwa keterbelakangan dan kemiskinan rakyat karena karena tidak ada, ataupun tidak berfungsinya, sistem sosial yang ada berikut kelembagaannya. Oleh karen itu, mereka berupaya menyehatkan fungsi dari sitem sosial dan kelembagaannya. Jika usaha reformasi kelembagaan ini berhasil akan menghasilkan perbeiakan masyarakat.
Kelompok Revolusioner berpikiran bahwa kemiskinan, keterbelakangan dan kebodohan rakyat secara fundamental merupakan akibat dari sistem sosial yang ada dan kelembagaannya, yang merupakan alat untuk melestarikan keterbelakangan. Kelompok ini berupaya melakukan perubahan secara radikal terhadap struktur sosial ekonomi rakyat. Paradigma pemikiran demikian menjadi acuan sebagaian besar aktivis-aktivis muslim yang berada pada jaringan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
Ketiga model pengembangan masyarakat sebagai upaya pencerahan sosial ekonomi umat ini dalam pelaksanaanya harus dilakukan sesuai dengan kondisi obyektif dan karakteristik sosio-kultural dan ekonomi yang akan ditransformasikan. Dengan pembacaan atas realitas sosial yang akurat, maka hasil harta benda wakaf sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat akan tepat sasaran sehingga prinsip ekonomi Islam untuk membangun keseimbangan ekonomi umat benar-benar dapat terealisasikan.

E.     Agenda Masa Depan

Baik secara normatif maupun hukum, wakaf uang atau benda bergerak lain memiliki landasan yang kuat. Secara normatif, MUI sebagai pemegang otoritas tertinggi keagamaan di Indonsia sudah mengeluarkan fatwa yang membolehkan praktek tersebut. Hal ini kemudian ditindaklanjuti dan diperkuat dengan diundangkannya Undang-undang Wakaf No.41/2004. Wakaf benda bergerak penggunaannya amat fleksibel dan tidak mengenal batas pendistribusian sehingga dapat digunakan kapan pun dan dimana pun selagi sesuai dengan kaidah-kaidah syariah dan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu fungsi yang amat strategis dari hasil harta wakaf bergerak adalah untuk mengentaskan kemiskinan dengan strategi pemberdayaan ekonomi umat. Dalam usaha ini, ada dua agenda yang harus dikerjakan. Pertama, mensosialisasikan fatwa MUI dan UU wakaf ke umat Islam melalui saluran yang langsung menyentuh umat seperti: khutbah, pengajian, ataupun pertemuan kampung. Cara demikian akan efektif untuk memahamkan umat tentang pemahaman baru atas harta benda wakaf, baik menyangkut konsep, fungsi, ataupun pengelolannya. Kesadaran umat pada urutannya akan melahirkan partisipasi dalam bentuk akumulasi modal wakaf. Kedua, pelatihan nazhir sebagai pengelola harta wakaf sehingga bisa bekerja secara profesional disamping landasan keikhlasan.   



Daftar Pustaka
Ace Partadiredja, “Dakwah Islam Melalui Kebutuhan Pokok Manusia” dalam Amrullah Achmad (ed.), Dakwah Islam dan Perubahan Sosial (Yogyakarta: PLP2M,1985).

Adi Sasono, “Peta Permasalahan Sosial Umat Islam dan Pokok-pokok Pikiran Usaha Pengembangannya” dalam Amrullah Achmad (ed.), Dakwah Islam dan Transformasi Sosial Budaya (Yogyakarta:PLP2M,1985).

__________, “Keadilan Sosial tema Abadi” dalam Muntaha Azhari & Abdul Mun’im Saleh (ed.), Islam Indonesia Menatap Masa Depan (Jakarta: P3M,1989).

_________, “Dakwah Pembangunan: Permasalahan dan Alternatif” dalam Amrullah Achmad (ed.), Dakwah Islam dan Transformasi Sosial Budaya (Yogyakarta:PLP2M,1985).

Abdul Ghofur Anshori, Hukum dan Praktek Perwakafan di Indonesia (Yogyakarta:Pilar Media, 2005).

Amir Fanzuri, “Gerakan Tabungan Sosial Masyarakat: Pengalaman Mengimplementasikan Konsep dan Mekanisme Zakat dalam Kegiatan Pengembangan Masyarakat” dlm. Ade Ma’ruf WS & Zulfan Heri [Ed.] Muhammadiyah dan Pemberdayaan Rakyat (Yogyakarta:Pustaka Pelajar, 1995).

Ahmad Azhar Basyir, Hukum Islam tentang Wakaf, Ijarah dan Syirkah (Bandung: Al-Maarif,1987).

________________, Asas-asas Hukum Muamalat  [Hukum Perdata Islam] (Yogyakarta:UII Press, 2000).

Abid Abdullah Al-Kabisi, Hukum Wakaf [terjemahan] (Jakarta:IIman, 2004)

Bryan S Turner, “Islam, Kapitalisme dan Tesis Weber” dalam Taufik Abullah [ed.] Agama, Etos kerja dan Perkembangan Ekonomi [terjemahan] (Jakarta: LP3ES,1993).

Abdul Hai Farooqi, “Ekonomi dalam Kerangka Islam” dalam Hakim Abdul Hameed [ed.] Aspek-Aspek Pokok Ajaran Islam [terjemahan] (Jakarta: Pustaka Jaya, 1982).

Bryan S Turner, “Islam, Kapitalisme dan Tesis Weber” dalam Taufik Abullah [ed.] Agama, Etos kerja dan Perkembangan Ekonomi [terjemahan] (Jakarta: LP3ES,1993).

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia (Jakarta: Djambatan,1991).

Chaidar S Bamualim & Irfan Abubakar (Ed.), Revitalisasi Filantropi Islam, Studi Kasus Lembaga Zakat dan Wakaf di Indonesia (Jakarta: Pusat bahasa dan Budaya UIN Jakarta, 2005.

G.F. Pijper, Penelitian tentang Agama Islam di Indoenesia 1930-1950 [terjemahan] (Jakarta:UI Press, 1992).

Harun Nasution, Islam di Tinjau dari Berbagai Aspeknya (Jilid II) (Jakarta:UI Press, 1986).

Levy, Reuben, Susunan Mayarakat Islam Jilid II [terjemahan] (Jakarta: YOI, 1989).

M.Habib Chirzin, “Pengembangan Masyarakat: Upaya Pencerahan Sosial” dlm. Ade Ma’ruf WS & Zulfan Heri [Ed.] Muhammadiyah dan Pemberdayaan Rakyat (Yogyakarta:Pustaka Pelajar, 1995).

Mohammad Daud Ali, “Kedudukan Hukum Islam dalam Sistem Hukum  Indonesia” dalam Taufik Abdullah & Sharon Siddique [ed.] Tradisi dan Kebangkitan Islam di Asia Tenggara (Jakarta: LP3ES, 1989).

Mansour Fakih, “Islam, Globalisasi dan Nasib Kaum Marjinal” dalam Ulumul Qur’an 6/VII/97.

Musa Asy’ari, Islam Etos Kerja dan Pemberdayaan Ekonomi Umat (Yogyakarta:Lesfi,1997).

Rifyal Ka’bah, “Wakaf dalam Perspektif Hukum Nasional” Makalah yang disampaiakan dalam Seminar Sehari menyongsong RUU Wakaf di Jakarta 29 Maret 2003.

Sajogyo, “Golongan Miskin dan Partisipasi dalam Pembangunan Desa” dalam Prisma No.3 Maret 1977.

Satjipto Rahardjo, Hukum dan Masyarakat (Bandung: Angkasa, 1986).

Taufiq Hamami, Perwakafan Tanah dalam Hukum Agraria (Jakarta: Tatanusa,2003).

Keputusan Fatwa MUI/2002 tentang Wakaf Uang

Inpres No 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam

Undang-undang No.41 tahun 2004 tentang W
Rifyal Ka’bah, “Wakaf dalam Perspektif Hukum Nasional” Makalah yang disampaiakan dalam Seminar Sehari menyongsong RUU Wakaf di Jakarta 29 Maret 2003.
Ahmad Azhar Basyir, Hukum Islam tentang Wakaf, Ijarah dan Syirkah (Bandung: Al-Maarif,1987) hlm. 5. Selanjutnya di sebut Basyir, Hukum Islam …
Definisi ini dikemukakan oleh Ibnu Qudamah yang kemudian dipilih oleh Muhammad Abid Abdullah Al-Kabisi sebagai definisi yang memadai dan paling mendekati kebenaran. Lihat Abid Abdullah Al-Kabisi, Hukum Wakaf [terjemahan] (Jakarta:IIman, 2004) hlm. 61. Selanjutnya disebut Al-Kabisi, Hukum Wakaf ……
Reuben Levy, Susunan Mayarakat Islam Jilid II [terjemahan] (Jakarta: YOI, 1989) hlm. 52
Misalnya, Universitas Al-Azhar di Kairo Mesir yang telah berumur lebih dari 1000 tahun sejak berdiri sampai sekarang di biayai dengan hasil harta wakaf. Al-Azhar tidak hanya memberikan beasiswa kepada mahasiswa dari seluruh penjuru dunia, tapi juga untuk penerbitan buku, seminar, pengembangan dosen, dan pengiriman dai ke berbagai negara.
Bryan S Turner, “Islam, Kapitalisme dan Tesis Weber” dalam Taufik Abullah [ed.] Agama, Etos kerja dan Perkembangan Ekonomi [terjemahan] (Jakarta: LP3ES,1993) hlm. 124.
Abdul Hai Farooqi, “Ekonomi dalam Kerangka Islam” dalam Hakim Abdul Hameed [ed.] Aspek-Aspek Pokok Ajaran Islam [terjemahan] (Jakarta: Pustaka Jaya, 1982) hlm. 152.
Di samping sebagai rekayasa sosial, hukum juga dapat digunakan sebagai kontrol sosial. Sebagai kontrol sosial, hukum bertugas untuk menjaga agar masyarakat tetap dapat berada di dalam pola-pola tingkah laku yang telah diterima olehnya. Selenkapnya lihat, Satjipto Rahardjo, Hukum dan Masyarakat (Bandung: Angkasa, 1986) hlm. 117.
Basyir, Hukum Islam …… hlm. 5.
G.F. Pijper, Penelitian tentang Agama Islam di Indoenesia 1930-1950 [terjemahan] (Jakarta:UI Press, 1992) hlm. 1. Selanjutnya disebut, Pijper, Penelitian tentang
Pijper, Penelitian tentang ….. hlm. 2-3.
Taufiq Hamami, Perwakafan Tanah dalam Hukum Agraria (Jakarta: Tatanusa,2003) hlm. 11-12.
Peraturan perundang-undangan sebagai tindak lanjut UU No.5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria yang terkait dengan masalah tanah wakaf Dirjen Bimas Islam  dan Urusan Haji No. 15 Tahun 1990 tentang di antaranya adalah:
1.        Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah.
2.        Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum yang dapat mempunyai Hak Milik atas Tanah.
3.        Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik.
4.        Peraturan Menteri Agraria No.6 Tahun 1965 tentang Pedoman-pedoman Pokok Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah.
5.        Peraturan Menteri Dalam Negeri No.6 Tahun 1977 tentang Tata Pendaftaran Tanah mengenai Perwakafan Tanah Milik.
6.        Peraturan Menteri Agama No. Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik
7.        Peraturan kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 1992 tentang Biaya Pendaftaran Tanah.
8.        Keputusan Menteri Agama No. 73 Tahun 1978 tentang Pendelegasian Wewenang kepada Kepala Kanwil Departemen Agama Propinsi/Setingkat di seluruh Indonesia untuk mengangkat/memberhentikan setiap kepala KUA kecamatan sebagai PPAIW.
9.        Keputusan Menteri Agama No. 326 Tahun 1989 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Penertiban tanah wakaf seluruh Indonesia Tingkat Pusat.
10.     Keputusan Menteri Agama No. 126 Tahun 1990 tentang Penyempurnaan Lampiran Keputusan Menteri Agama No. 326 Tahun 1989 tentang Susunan Personalia Tim Koordinasi Penertiban Tanah Wakaf  Seluruh Indonesia Tingkat Pusat.
11.     Instruksi Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 1978 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 28 tahun Perwakafan Tanah Milik tahun 1977.
12.     Instruksi Menteri Agama No. 3  Tahun 1979 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Menteri Agama No. 73 Tahun 1978 tentang Pendelegasian Wewenang kepada Kepala Kanwil Departemen Agama Propinsi/Setingkat di seluruh Indonesia untuk mengangkat/memberhentikan setiap kepala KUA kecamatan sebagai PPAIW.
13.     Instruksi Menteri Agama No. 3  Tahun 1987 tentang Bimbingan dan Pembinaan Kepada Badan Hukum Keagamaan sebagai Nazhir dan badan Hukum Keagamaan yang Memiliki Tanah.
14.     Instruksi Menteri Agama No. 15  Tahun 1989 tentang Pembuatan Akta Ikrar Wakaf dan Persertifikatan Tanah Wakaf.
15.     Instruksi Bersama Menteri Agama dan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 4  Tahun 1990 tentang Sertifikasi Tanah Wakaf.
16.     Keputusan Dirjen Bimas Islam  dan Urusan Haji No. 15 Tahun 1990 tentang Penyempurnaan dan Pedoman Pelaksanaan Peraturan-peraturan tentang Perwakafan Tanah Milik.
17.     Surat Dirjen Bimas Islam  dan Urusan Haji No. D 11/5/Ed/11/1981 tentang Petunjuk Pengisian Nomor pada Formulir Perwakafan Tanah Milik.
18.     Surat Edaran Dirjen Bimas Islam  dan Urusan Haji No. D 11/5/HK/007/901/1989 tentang Petunjuk Perubahan Status/Tukar Menukar Tanah wakaf.
Untuk memahami peraturan-peraturan hukum agraria di Indonesia lihat, Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia (Jakarta: Djambatan,1991).
Untuk aspek yang terakhir pada umumnya masuk pada pembahasan/materi akhlak Islam. Lihat, Ahmad Azhar Basyir, Asas-asas Hukum Muamalat  [Hukum Perdata Islam] (Yogyakarta:UII Press, 2000) hlm. 7-9. Selanjutnya ditulis, Basyir, Asas-asas Hukum ………
Basyir, Asas-asas Hukum… hlm. 8.
Harun Nasution, Islam di Tinjau dari Berbagai Aspeknya (Jilid II) (Jakarta:UI Press, 1986) hlm. 7-8.
Untuk mengetahui lebih mendalam tentang kerumitan dan problematika hukum Islam dalam konteks hukum nasional, lihat tulisan Mohammad Daud Ali, “Kedudukan Hukum Islam dalam Sistem Hukum  Indonesia” dalam Taufik Abdullah & Sharon Siddique [ed.] Tradisi dan Kebangkitan Islam di Asia Tenggara (Jakarta: LP3ES, 1989) hlm. 208-238.
Al-Kabisi, Hukum Wakaf ….. hlm. 37-60.
Adi Sasono, “Keadilan Sosial tema Abadi” dalam Muntaha Azhari & Abdul Mun’im Saleh (ed.), Islam Indonesia Menatap Masa Depan (Jakarta: P3M,1989) hlm. 108.
Adi Sasono, “Dakwah Pembangunan: Permasalahan dan Alternatif” dalam Amrullah Achmad (ed.), Dakwah Islam dan Transformasi Sosial Budaya (Yogyakarta:PLP2M,1985) hlm. 35.
Mansour Fakih, “Islam, Globalisasi dan Nasib Kaum Marjinal” dalam Ulumul Qur’an 6/VII/97.
Sajogyo, “Golongan Miskin dan Partisipasi dalam Pembangunan Desa” dalam Prisma No.3 Maret 1977.
Ace Partadiredja, “Dakwah Islam Melalui Kebutuhan Pokok Manusia” dalam Amrullah Achmad (ed.), Dakwah Islam dan Perubahan Sosial (Yogyakarta: PLP2M,1985) hlm. 120.
Adi Sasono, “Peta Permasalahan Sosial Umat Islam dan Pokok-pokok Pikiran Usaha Pengembangannya” dalam Amrullah Achmad (ed.), Dakwah Islam dan Transformasi Sosial Budaya (Yogyakarta:PLP2M,1985) hlm. 51-52.
Abdul Ghofur Anshori, Hukum dan Praktek Perwakafan di Indonesia (Yogyakarta:Pilar Media, 2005) hlm. 98. Selanjutnya ditulis Anshori, Hukum dan ….
Anshori, Hukum dan …..  hlm. 98.
Anshori, Hukum dan … hlm. 96-97.
Amir Fanzuri, “Gerakan Tabungan Sosial Masyarakat: Pengalaman Mengimplementasikan Konsep dan Mekanisme Zakat dalam Kegiatan Pengembangan Masyarakat” dlm. Ade Ma’ruf WS & Zulfan Heri [Ed.] Muhammadiyah dan Pemberdayaan Rakyat (Yogyakarta:Pustaka Pelajar, 1995) hlm. 101.
Musa Asy’ari, Islam Etos Kerja dan Pemberdayaan Ekonomi Umat (Yogyakarta:Lesfi,1997) hlm. 141-144. Selanjutnya ditulis Asy’ari, Islam Etos Kerja ….
Asy’ari, Islam Etos Kerja ….. hlm. 42-44.
M.Habib Chirzin, “Pengembangan Masyarakat: Upaya Pencerahan Sosial” dlm. Ade Ma’ruf WS & Zulfan Heri [Ed.] Muhammadiyah dan Pemberdayaan Rakyat (Yogyakarta:Pustaka Pelajar, 1995) hlm. 42-45.
Istilah filantropi (philanthropy) berasal dari bahasa Yunani, philos (cinta) dan anthropos (manusia). Secara harfiah, filantropi adalah kondeptualisasi dari praktik memberi (giving) pelayanan (services) dan asosiasi suka rela untuk membantu pihak lain yang membutuhkan sebagai ekspresirasa cinta. Untuk memahami lebih jauh bagaimana pergumulan filantropi Islam di Indoensia dalam mengelola zakat dan wakaf, lihat Chaidar S Bamualim & Irfan Abubakar (Ed.), Revitalisasi Filantropi Islam, Studi Kasus Lembaga Zakat dan Wakaf di Indonesia (Jakarta: Pusat bahasa dan Budaya UIN Jakarta, 2005.
Tokoh gerakan LSM, Mansour Fakih telah mendokumentasikan pengalaman dan perjumpaannya dengan LSM nasional maupun internasional dalam disertasi yang diajukan di University of  Massachusetts Amerika Serikat. Lihat, Mansour fakih, Masyarakat Sipil untuk Transformasi Sosial (Yogyakarta:Pustaka Pelajar, 2004).


Tidak ada komentar: